Program Wali Asuh Santri Tahfizh adalah program sedekah rutin untuk mencetak generasi baru penghafal Qur’an dari kalangan yatim dan dhuafa. Bantuan berupa beasiswa Pendidikan ini dikhususkan bagi santri Pesantren Takhassus, atau pesantren gratis di bawah binaan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) PPPA Daarul Qur’an yang tersebar di 11 wilayah Indonesia.
Beasiswa ini mencakup komponen biaya makan, mukim, belajar, dan fasilitas selama belajar di pesantren.
Ya. Dana disalurkan kepada para santri tidak secara langsung, melainkan dikelola oleh masing-masing pengurus Pesantren Takhassus. Karena seluruh santri yang belajar di sana tidak dikenakan biaya sama sekali.
Bapak/Ibu cukup berkomitmen untuk menjadi donatur rutin program Wali Asuh di PPPA Daarul Qur’an selama tiga, enam, atau selama 12 bulan penuh. Besar komitmen ditentukan di awal berdasarkan kesediaan donatur. Donasi dapat dilakukan secara tunai dengan datang ke kantor, atau dengan transfer melalui rekening yang disediakan oleh LAZNAS PPPA Daarul Quran.
Bapak/Ibu dapat memilih komitmen asuh dengan nominal:
Penunaian komitmen dapat dilakukan antara tanggal 1 sd 25 setiap bulannya. Mohon lakukan konfirmasi kepada kami dengan menyertakan bukti transaksi apabila Bapak/Ibu sudah melakukan transfer.
Tidak ada sanksi apapun atas keterlambatan maupun apabila karena suatu hal Anda berhenti menjadi Wali Asuh. Komitmen ini sifatnya tidak memiliki konsekuensi apapun.
Dengan menjadi Wali Asuh, Bapak/Ibu akan mendapatkan satu nama santri yang akan menjadi santri asuh Bapak/Ibu. Bapak/Ibu juga berhak mengenal dan mengetahui perkembangan hafalan santri tersebut. Setiap bulan kami akan mengirimkan Laporan Hafalan Santri kepada Bapak/Ibu melalui pesan WhatsApp.
Satu santri pesantren gratis ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- per bulan. Mengingat besarnya kebutuhan dana yang diperlukan untuk satu orang santri, maka satu santri dapat memiliki lebih dari satu Wali Asuh sampai dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing santri.
Setiap santri harus menempuh pendidikan selama empat tahun, dimana satu tahun terakhir adalah masa pengabdian.
Santri-santri di Pesantren Takhassus tidak mengikuti pendidikan formal. Tetapi di tahun ketiga santri akan diikutkan ujian Paket B untuk santri yang usianya setara sekolah menengah pertama (SMP) dan Paket C untuk santri yang usianya setara sekolah menengah atas (SMA), sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan setelah selesai mengikuti program Takhassus. Santri juga mendapat prioritas untuk melanjutkan beasiswa pada program lainnya yang disiapkan PPPA Daarul Qur’an.
Betul. Keduanya sama-sama tidak dikenakan biaya. Perbedaannya, Pesantren Takhassus diperuntukkan bagi lulusan SD, SMP, dan sederajat, sementara Rumah Tahfizh tidak mensyaratkan itu. Penerimaan pendaftaran santri Takhassus dilakukan secara nasional sesuai tahun ajaran pendidikan, sementara Rumah Tahfizh bisa menerima santri di luar masa tahun ajaran pendidikan. Pesantren Takhassus memiliki sistem seleksi yang ketat dan target hafalan yang tinggi. Santri Takhassus yang gagal mencapai target hafalan akan dipindahkan ke Rumah Tahfizh atau didiskualifikasi.
Prinsipnya, bisa. Bapak/Ibu bisa secara kolektif menjadi Wali Asuh untuk satu santri.
Berapapun besaran komitmen asuh, Bapak/Ibu akan tetap mendapatkan hak yang sama dalam pelaporan.
Bisa selama kebutuhan dana santri tersebut belum memenuhi target kebutuhan santri. Kami akan memberikan data profil santri yang bisa Bapak/Ibu pilih.
Ya. Kami akan memberikan info siapa yang menjadi Wali Asuh kepada santri yang bersangkutan.
Silahkan. Tetapi kelebihan dana yang Bapak/Ibu transfer akan dicatat sebagai sedekah biasa.
Boleh. Sejauh tidak mengganggu kegiatan pendidikan di Pesantren Takhassus. Kami juga mengagendakan kegiatan Gathering dimana para Wali Asuh dipertemukan dengan santri dalam sebuah kegiatan.